Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gerebek Penjual Rokok Ilegal,Satpol PP dan Bea Cukai Salatiga Sita 5.440 Batang Rokok

Selasa, 20 Mei 2025 | Mei 20, 2025 WIB Last Updated 2025-05-20T10:21:47Z


Salatiga| CakraPers.com
– Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai berhasil mengungkap praktik peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Salatiga, Selasa (20/5/2025). Operasi ini digelar sebagai bagian dari upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.


Operasi berlangsung dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, melibatkan 14 personel Satpol PP dan 2 petugas Bea Cukai. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Daerah Nomor 800.1.11.1/825 tentang Tim Pelaksana Operasi Pemberantasan BKC Ilegal.


Sebelum pelaksanaan di lapangan, tim gabungan terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi teknis, kemudian membagi personel menjadi tiga unit, yaitu tim undercover, tim sepeda motor dan mobil plat hitam, serta tim patroli.



“Tim undercover melakukan pembelian rokok ilegal di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. Hanya dalam waktu dua menit, tim motor dan mobil langsung melakukan penangkapan tangan saat transaksi terjadi,” ujar salah satu petugas di lapangan.


Setelah penangkapan, tim patroli segera mengamankan barang bukti beserta pelaku penjual rokok ilegal. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada petugas Bea Cukai untuk ditindaklanjuti, sementara barang bukti disegel dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A (TMP A) Semarang.


Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sebanyak 5.440 batang rokok ilegal atau sekitar 288 bungkus.


Plt Kasatpol PP Kota Salatiga, Guntur Junanto, S.STP, mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam mengenali rokok bercukai maupun tanpa cukai.


“Kami dari Satpol PP menghimbau kepada masyarakat untuk dapat secara cermat mengenali rokok yang bercukai dan tidak bercukai. Kami juga mengingatkan kepada para sales, pedagang, maupun pengecer untuk tidak mengedarkan dan menjual produk rokok tanpa cukai. Sanksi akan kami tegakkan, baik berupa penyitaan produk maupun sanksi administratif,” tegas Guntur.


Operasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan aturan cukai, sekaligus melindungi konsumen dari peredaran produk ilegal.(*)

×
Berita Terbaru Update