CakraPers.com|Jakarta-Pemuda Pancasila (PP) melarang anggotanya meminta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha. Larangan ini tertuang dalam surat instruksi bernomor 1609.A4/MPN-PP/II1/2025, yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Sekretaris Jenderal PP, Arif Rahman. “Iya benar (soal surat PP melarang anggotanya meminta THR),” kata Arif, Jumat (21/3/2025).
Majelis Pimpinan Nasional PP menginstruksikan larangan ini kepada seluruh jajaran di berbagai tingkatan, termasuk Majelis Pimpinan Wilayah, Cabang, Anak Cabang, dan Ranting di seluruh Indonesia. “Untuk tidak melakukan pungutan uang atau propaql untuk THR kepada masyarakat atau pengusaha,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
PP menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar aturan ini. “Kepada saudara agar instruksi ini dapat diteruskan sampai ke tingkat basis Pemuda Pancasila di wilayahnya masing-masing,” bunyi surat tersebut.
(*)