Kota Pekalongan|Cakrapers.com-Polres Pekalongan Kota menetapkan 11 orang tersangka yang diduga melakukan pengerusakan , pencurian, pembakaran dan penjarahan gedung DPRD dan kantor Pemkot Pekalongan dalam aksi massa Sabtu 30 / 8 / 2024 yang berakhir rusuh,
Demikian disampaikan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi S.I.K S.H.,M.H. yang didampingi Walikota Pekalongan Aap dalam konferensi pers “Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengrusakan, Pencurian, Kekerasan dan Pembakaran Gedung DPRD dan Pemkot Pekalongan” di Aula Wicaksana Leghawa Polres Pekalongan Kota.Selasa 2 - 8 - 2025
Polres Pekalongan Kota saat ini mengamankan 11 orang, yang diduga menjadi pelaku kerusuhan saat demo di Kompleks Setda Pemkot Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan pada Sabtu (30/8/2025) kemarin.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.I.K, S.H., M.H menjelaskan, para pelaku terdiri dari empat orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur. Mereka diduga terlibat melakukan pembakaran, pengrusakan, pencurian, penganiayaan terhadap polisi, hingga menyebarkan hasutan yang memicu kericuhan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain perangkat sound system, dispenser, helm, batu, dan barang bukti lain yang digunakan dalam aksi anarkis.
Akibat perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170, 187, dan 363 KUHP serta ketentuan dalam UU ITE. ( cakra )