CakraPers.com| Salatiga – WaliKota Salatiga Robby Hernawan melaporkan dan mengembalikan barang gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) inspektorat Salatiga. Langkah tersebut sebagai upaya mengantisipasi gratifikasi dan tindak penyelewengan serta korupsi.
Salah satunya adalah mempengaruhi kebijakan. Apalagi posisinya sekarang sebagai salah satu pejabat publik sehingga tidak pantas menerima. kata Robby.
Barang gratifikasi yang ia dapat, tidak akan mempengaruhi kebijakan sebagai Walikota Salatiga. Ia bahkan langsung mengembalikan kepada Inspektorat Salatiga.
“Karena itu tanpa mengurangi rasa hormat kepada semuanya saya lakukan pengembalian ke Inspektorat,” ucapnya.
Pengembalian tersebut sebagai bentuk upaya pengendalian gratifikasi. Pengembalian ini sebagai simbol, bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan jangan sampai ada penyelewengan. “Para pejabat publik agar tidak menerima pemberian dari siapa pun,” tambahnya.
Kepala Inspektorat Salatiga Drs.Mutho'in MS.i mengatakan, gratifikasi merupakan pintu masuk korupsi. Dalam penyerahan bukti tersebut, jika dalam bentuk uang dan barang akan langsung diberikan kepada KPK. “Jika penyerahan dalam bentuk makanan atau minuman akan kami bagikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” Pungkasnya.
(Prabu Cakra)